BERKAH News24 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan 22 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025.
"Kami masih menunggu kepastian regulasinya," kata Komisioner Divisi
Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam saat dihubungi dari Surabaya,
Kamis.
Pelantikan tersebut direncanakan hanya akan dilakukan untuk daerah yang tidak
menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lanjut Umam, pihaknya telah mendengar hasil kesepakatan antara KPU RI,
pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait tanggal pelantikan
tersebut, yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II pada Rabu
(22/1).
Meski demikian, Umam menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan merupakan
kewenangan pemerintah, sementara KPU berperan sebagai penyelenggara pemilu.
"Urusan pelantikan sudah menjadi wilayah pemerintah," ujarnya.
Dirinya mengaku, saat ini KPU Jatim sedang fokus pada proses sidang sengketa
Pilkada yang berlangsung di MK
Berdasarkan rencana pemerintah, di Jawa Timur terdapat 22 daerah dari total 38
kabupaten/kota yang akan menjalani pelantikan karena tidak menghadapi sengketa
di MK.
Sebelumnya, KPU di masing-masing kabupaten/kota telah menetapkan pemenang
Pilkada di 22 daerah tersebut.(sumber : antara)