BERKAH News 24 - Penyidik Kejari Kab Madiun menetapkan Kepala Bakesbangpol Pemkab Madiun, Mashudi sebagai Tersangka. Mashudi terjerat perkara tanah kas Desa Cabean Kec Sawahan yang dipakai untuk lahan tol. Saat itu dia sebagai Camat Sawahan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dititipkan ke Lapas Madiun, Rabu ( 22/01/2025).
![]() |
Mashudi langsung mengenakan rompi kejaksaan, Rabu (22/01/2025) |
Kajari Madiun Oktario Hartawan Achmad mengatakan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 4 Jam oleh Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Inal Sainal Saiful, SH, MH.
“Dugaan perkara adanya pihak lain kaitannya dengan Tindak Proses Pelepasan Hak dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang terkena proyek pembangunan jalan tol ruas Mantingan-Kertosono Tahun 2016-2017,” kata Kajari.
Dijelaskan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka tim penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Caruban. Hasil pemeriksaan kesehatan berdasar surat keterangan dokter RSUD. Caruban nomor 445/7329/402.102.110/2025 tanggal 22 Januari 2025 menerangkan yang bersangkutan sehat.
Dalam perkara ini kapasitas Mashudi selaku PPATS saat itu menerbitakan Akta Jual Beli (AJB) terhadap objek tanah dengan SHM tidak melalui sidang akad yang seharusnya dihadiri para pihak (penjual dan pembeli tanah) dimana atas objek tanah tersebut telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp 320.433.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
Kemudian tanpa adanya kuasa akan tetapi akad jual beli hanya dihadiri oleh Wahyudi selaku Sekdes pada saat itu, tidak ada jual beli yang nyata yang bersifat terang dan tunai (konkrit, kontan atau riil).
“Jadi tersangka menganggap bahwa apa yang telah dilakukannya itu seolah-olah benar dan telah melalui mekanisme yang ada, jadi hari ini kami melakukan penahanan ditingkat penyidikan terhadap tersangka sebagaimana kewenangan yang ada pada kami untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 22 Januari 2025-10 Februari 2025 di Lembaga Pemsayarakatan Kelas I Madiun,” terang Kajari.
Atas perbuatan tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar dua ratus tujuh belas juta sekian, namun Kerugian Negara tersebut telah dibebankan kepada dua terpidana sebelumnya, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pelepasan Hak Dan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Cabean, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun, yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Mantigan – Kertosono Tahun 2016 -2017 yang dikeluarkan Oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur.(sumber : sinergia)